PENEBANGAN LIAR
(ILLEGAL LOGGING)
BAB 1 ILEGAL LOGGING.
1.1 PENDAHULUAN
Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia dan merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak. kenyataannya pemanfaatan hutan alam ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan di Indonesia. pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging). Penebangan liar yang telah mencapai jantung-jantung kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi menunjukkan betapa meningkat dan parahnya situasi penebangan liar.
Penebangan liar adalah penyebab utama penggundulan hutan di Indonesia yang mencapai tingkat kecepatan 1.6 – 2.0 juta hektar per tahun sehingga Menteri Kehutanan Indonesia telah menempatkan pembasmian aktivitas penebangan liar termasuk perdagangan kayu illegal sebagai agenda utama dalam lima kebijakan utama sektor kehutanan.
1.2 DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING
1.2.1 DEFINISI
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu
dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK)
yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah
Desember 2000
1.2.2 LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING
Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu :
• Masalah Sosial dan Ekonomi
Sekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan, dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi kemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah. Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodl yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang disalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan massa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu dan pejabat korup yang menjadi perlindungan mereka.
• Kelembagaan
Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.
• Kesejangan Ketersediaan Bahan Baku
Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37 juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar. Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksi aliran kayu ilegal lintas batas.
• Lemahnya Koordinasi
Kelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
• Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcement
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman
1.3 AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
1.3.1 Aktor Ilegal Logging
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1. Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2. Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3. Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)
4. Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5. Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6. Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
1.3.2 POLA ILLEGAL LOGGING
Aktivitas penebangan liar sebagian besar dilakukan oleh HPH dengan memanipulasi RKT sedangkan di berbagai daerah (propinsi) dilakukan secara terang-terangan (terbuka). Masyarakat mencuri kayu secara berkelompok dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin), menyarad dan menaruh kayu bulat di pinggir jalan angkutan HPH/HTI secara terang- terangan. Sebagian kayu bulat curian ada yang diolah langsung dekat lokasi hutan tempat pencurian kayu, banyak saw mill liar yang baru didirikan diberbagai lokasi di sekitar kawasan hutan. Sebagian kayu bulat dan kayu gergajian hasil curian diangkut di jalan umum secara terbuka dan dokumen angkutan kayu bulat maupun kayu olahan (kayu gergajian) dipalsukan bekerjasama dengan aparat kehutanan daerah/propinsi setempat.
1.4 DAMPAK ILLEGAL LOGGING
Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar.
1.5 PROSES PENEGAKAN HUKUM KEJADIAN ILLEGAL LOGGING
Proses penegakan hukum terhadap kasus illegal logging , maka untuk menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu solusi yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan illegal logging diperlukan adanya perbaikan moral dan kemampuan aparat penegak hukum termasuk didalamnya pemberian reward dan punishment. Selain itu diperlukan adanya inovasi dengan menggunakan perangkat hukum yang baru (Undang-undang Korupsi dan Undang-undang tindak pencucian uang) untuk menangkap otak dibalik tindak kejahatan illegal logging serta perlunya dibuat proses pengadilan yang lebih mudah untuk menghukum mereka.
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya- upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).
KESIMPULAN
· Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala (symptom) yang muncul akibat dari berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan
· Penebangan kayu secara liar (illegal logging) sudah menjadi permasalahan nasional sehingga komitmen dari pemerintah di tingkat nasional harus nyata. Namun demikian karena permaslahan ini terjadi di tingkat lokal, maka komitmen daerah juga harus jelas dimana Pemerintah Daerah harus mempunyai tanggung jawab yang nyata
· Secara umum permasalahan yang menyebabkan terjadinya penebangan liar dapat dikelompokkan menjadi : ketidakseimbangan suply-demand ; kebijakan pemerintah yang kurang tepat ; krisis multi dimensi ; ekses desentralisasi (otonomi daerah) ; dan moral aparat
· Sehubungan dengan permasalahn tersebut diatas diperlukan aksi/tindakan dan komitmen yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan yang melibatkan berbagai pihak terkait (stake holder).
DAFTAR PUSTAKA
Alqadrie, I.S., Ngusmanto, Budiarto, T. dan Erdi. 2002. Decentraliztaion policy of forestry sector and their impacts on sustainable forests and local livelihoods in district Kapuas Hulu, West Kalimantan. Cifor, Bogor, Indonesia dan Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia.
Ama, K.K. dan Santosa, I. 2005. Hukum Mandul, Hutan pun Gundul, Kompas, Fokus, 5 Maret 2005.
EIA dan Telapak. 2005. The Last frontier : Illegal Logging in Papua and China’s
massive timber theft. Jakarta, Indonesia
Hutabarat, S. 2000. Prosiding Seri Lokakarya II Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging), Jakarta 30-31 Agustus 2000. DEPHUTBUN-World Bank- WWF.
PTIK. 2005. Mengungkap Mastermind Illegal Logging Menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan Kelompok Mahasiswa PTIK Angkatan XXXI, Jakarta, Indonesia
Widakdo, G. dan Santoso, F. 2005. Pemerintah Lanjutkan Berantas Pembalakan
Illegal. Bisnis dan Investasi. Kompas, 15 Juni 2005.
Widodo, A.S. dan M.S. Kaban. Pemberantasan Illegal Logging dan Penyelundupan Kayu Menuju Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan. Penyunting : Rahmi Hidayati, Charles CH. Tambunan, Agung Nugraha dan Iwan Aminudin. Departemen Kehutanan dan Perkebunan DPP Partai Bulan Bintang. 2006.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar