Read Me
Ilmu pengetahuan pada hari ini akan menjadi teknologi pada hari esok. Your Link Here

Selasa, 17 November 2009

Menggali Motivasi Perusahaan Berderma dalam Pengembangan Usaha Mikro

Motivasi perusahaan berderma dilatarbelakangi oleh beberapa motif, di antaranya adalah motif kepedulian sosial dan motif membangun nama baik (public image). Adapun produk hukum yang melatarbelakangi perusahaan BUMN berderma adalah Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Pada program PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan), disebutkan dua skema perusahaan bisa berderma yaitu skema PK dan BL. Dalam skema PK, dana perusahaan diberikan (perorangan/ kelompok) dalam bentuk pinjaman modal kerja atau investasi serta hibah. Sedangkan dalam skema BL, dana perusahaan digunakan untuk masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan bencana alam, pendidikan/ pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana dan sarana umum, sarana ibadah dan lainnya.
Konsep Kemitraan dalam Undang-undang No 9 Tahun 1995 berbunyi ”Kerjasama antar usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”. Konsep tersebut diperjelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 yang menerangkan bahwa bentuk kemitraan yang ideal adalah saling menghidupi. Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumber daya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, serta menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok usaha mandiri.
Dalam lingkungan pertambangan dan energi, kebijakan seperti PKBL disebut dengan istilah CSR atau Corporate Sosial Responsibility/ tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001. Undang-undang tersebut, Pasal 11 (3) menyatakan bahwa “Kontrak kerjasama harus mencantumkan pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”. Sedangkan, Pasal 40 (5) menyatakan bahwa “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi harus ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat”.
Menilik definisi Corporate Social Responsibility (CSR) European Union (2001) menyebutkan sebagai berikut :
a. Suatu konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk berkontribusi pada suatu masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih
b. Perusahaan mengintegrasikan perhatian sosial dan lingkungan dalam operasional bisnisnya
c. Dalam interaksi perusahaan dengan stakeholdernya berdasarkan pada prinsip sukarela.
Apapun motivasi yang melatar-belakangi perusahaan melaksanakan PKBL/CSR, sumbangan tersebut demikian berarti bagi masyarakat penerima manfaat. Menurut hasil penelitian PIRAC (2003), bahwa dari berbagai jenis peruntukan sumbangan, bidang ekonomi termasuk paling sedikit memperoleh perhatian. Padahal sejumlah program di bidang ini layak untuk diandalkan menopang kehidupan ekonomi rakyat kecil, misalnya melalui program bantuan modal usaha, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta bantuan teknis lainnya. Perusahaan yang pernah menyumbang untuk bidang ekonomi paling sering menyalurkannya dalam bentuk bantuan modal usaha (59%), kegiatan pelatihan manajemen usaha (34%), ruang untuk usaha dan pameran (21%), bantuan teknologi (13%), dan bantuan lain-lain (7%).
Bagi perusahaan PKBL/ CSR, melaksanakan pemberdayaan ekonomi mikro sudah seharusnya dilandasi dengan menumbuhkan upaya masyarakat miskin menolong diri mereka sendiri melalui suatu proses berkelanjutan dengan prinsip “menolong diri sendiri melalui peningkatan kemampuan”. Dengan demikian memberdayakan masyarakat miskin perlu diupayakan secara berkelanjutan melalui suatu program peningkatan kapasitas yang menyeluruh (holistic), sehingga masyarakat miskin akan mampu mengembangkan dirinya sendiri sekalipun masa program PKBL/ CSR berakhir.
Konsep memberdayakan secara holistic tidak cukup dilakukan melalui pendekatan charity (karitas/ belas kasihan), namun setidaknya dilakukan melalui pendekatan phylantropy bahkan corporate citizenship (Artinya perusahaan merasa harus berkewajiban untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yang memadukan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial).
Studi awal literatur yang dilakukan oleh konsultan DKP (2005) menunjukkan bahwa keberhasilan program CSR/ PKBL tidak hanya pada terbukanya akses penyaluran dana, akan tetapi juga pada monitoring dan pembinaan yang berkelanjutan dari BUMN/ Corporate pada mitra UKM serta koordinasi dengan instansi terkait. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kegiatan lanjutan berupa pembinaan, monitoring, dan evaluasi demi keberhasilan program.
Demikian penting program PKBL/ CSR dalam pemberdayaan masyarakat karena bisa menjadi faktor pendorong utama (driving force) untuk pembangunan ekonomi dan komunitas/ wilayah, sehingga sudah selayaknya program PKBL/ CSR dijadikan bagian yang terintegrasi dalam perencanaan perusahaan, jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk kebutuhan ini, Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa memberikan beberapa fasilitasi terdiri dari :
1. Memberikan Pelatihan dan Konsultasi
2. Jasa Survey/ Need Assesment
3. Menyediakan Jasa Pendamping
4. CSR Services (layanan lengkap berbasis pada perencanaan program, efisiensi anggaran, dan mengembangkan ekonomi masyarakat)
5. Wisata Sosial dan Edukasi
Masyarakat Mandiri juga segera melaksanakan pelatihan “Desain Community Empowerment bagi pelaku CSR/PKBL menuju Corporate Citizenship” pada tanggal 3-4 Juli 2007.Suatu kondisi pada tahun 2002, bahwa keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial di Indonesia saat ini masih sangat konvensional, berjangka pendek, dan didasari motivasi menolong anggota masyarakat yang dalam kesulitan (charity).dan pada tahun 2003 juga menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pola yang dikembangkan perusahaan dalam menyumbangkan dananya adalah charity, philantropy, dan corporate citizenship. Menilik cara menyalurkan dana, mayoritas (81%) diberikan langsung kepada pemanfaat, dan lewat yayasan sosial dan LSM (63%), sebagian kecil melalui yayasan perusahaan sendiri (13%).
Motif perusahaan dalam menyumbang adalah karena merupakan kebijakan perusahaan (68%), yang dilatarbelakangi oleh keinginan pimpinan (26%), bagian dari kegiatan promosi perusahaan dan produknya (22%), dan karena diminta pihak lain (28%). Kajian secara lebih kritis perlu dilakukan untuk melihat motivasi kedermawanan perusahaan, yang bisa disebutkan antara lain adalah :
1. Charity – Sincerity
2. Promosi - Image building
3. Facility - Pengurangan pajak
4. Security – Prosperity
5. Money Laundring – Manipulasi
Memahami realitas motivasi yang beragam ini penting karena beberapa alasan, selain kepentingan praktis dan pragmatis lebih-lebih dari perspektif etis. Perspektif praktis pragmatis dalam arti bahwa memerlukan pendekatan tertentu untuk mengembangkan kedermawanan sosial perusahaan ini. Kepentingan Pemerintah, Lembaga Operasional (LSM), dan masyarakat adalah upaya memperbesar sumber pendanaan sosial dari kalangan domestik, dalam rangka mengurangi ketergantungan pada donasi asing yang berlangsung selama ini. Namun juga penting dari sisi etika, di mana tujuan normatif pemberdayaan masyarakat tidak terdistorsi dan dimanipulasi oleh kepentingan yang "tidak sehat."
Oleh karena itu Motivasi di sebut juga Sebagai Pendorong,Tujuan atau motif adalah sama fungsinya dengan matlamat, wawasan, aspirasi, hasrat atau cita-cita. Jadi, wawasan, cita-cita, impian, keinginan atau keperluan seseorang itu malah bagi sesebuah negara merupakan pendorong utama yang menggerakkan usaha bersungguh-sungguh untuk mencapai apa yang dihajatkan.
Lebih penting sesuatu yang ingin dicapai, dimiliki, diselesaikan atau ditujui, lebih serius dan lebih kuatlah usaha seseorang, sesebuah keluarga, organisasi, masyarakat atau negara untuk mencapai apa juga matlamat yang telah ditetapkan. Jadi, dengan matlamat atau hasrat yang lebih penting atau besar, lebih kuatlah pula dorongan atau motivasi seseorang itu untuk berusaha bagi mencapai matlamatnya.Oleh itu, bolehlah kita buat kesimpulan di sini bahawa:
Motivasi adalah suatu bentuk dorongan minda dan hati yang menjadi penggerak utama seseorang, sesebuah keluarga atau organisasi untuk mencapai apa juga yang diinginkan. |

1 komentar:

Sponsors : Best Themes | New WP Themes | Best Blogger Themes
Copyright © 2013. Android Jelly Bean - All Rights Reserved
Template Design | Published New Blog Themes
Powered by Blogger
Blogger Widgets